MAHKAMAH AGUNG KABULKAN GUGATAN PILPRES 2019, KEMENANGAN JOKOWI DIBATALKAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
LINK
PETUGAS CEK FAKTA
Depi Agung Setiawan
DILIHAT
158 KALI

Selasa, 07 Juli 2020

MAHKAMAH AGUNG KABULKAN GUGATAN PILPRES 2019, KEMENANGAN JOKOWI DIBATALKAN

[MISLEADING CONTENT]
Beredar kabar, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Rachmawati Sukarnoputri terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, sehingga kemenangan Jokowi dibatalkan. Potongan narasi dalam kabar itu pun mengklaim, bahwa apa yang sering disampaikan oleh IB-HRS bahwa Jokowi adalah Presiden ilegal kini terbukti secara konstitusional melalui putusan MA.

Hasil penelusuran fakta-fakta oleh Jabar Saber Hoaks kabar tersebut adalah keliru.

[CEK FAKTA]
Dilansir dari pemberitaan www.cnnindonesia.com (7/7/20), Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Sukarnoputri tak akan berpengaruh pada hasil Pilpres 2019.

Sementara dikutip dari pemberitaan nasional.kompas.com (7/7/20), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.

Hasyim menyebut, hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945.

[RUJUKAN KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2ZMgbG3
https://bit.ly/2Z4YG4A

#jabarsaberhoaks #saringsebelumsharing #gugatanpilpres2019 #kemenanganjokowidibatalkan